Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kebijakan tersebut belum berjalan optimal di lapangan.
Menurut KDM, proses investigasi akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Proses investigasi akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata KDM.
Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah berharap dapat menemukan faktor yang menyebabkan surat edaran gubernur belum sepenuhnya diterapkan oleh petugas di lapangan.
KDM juga menekankan bahwa seluruh petugas Samsat harus memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, khususnya dalam proses pembayaran pajak kendaraan yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
“Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat,” pungkas KDM. *