fin.co.id - Isu pelarangan rokok elektrik atau vape semakin memanas di level kebijakan daerah dan nasional. Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes secara tegas menyatakan bahwa pihaknya berdiri di belakang Gubernur Banten, Andra Soni, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghapus keberadaan vape dari pasar. Menurutnya, produk ini sama sekali tidak memberikan manfaat medis dan justru menjadi beban bagi sistem kesehatan negara.
"Jadi kami sangat mendukung pemerintah, usulan BNN dan usulan Pak Gubernur Andra Soni agar vape itu dilarang. Selain isinya memang nikotin saja, itu lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya. Malah tidak ada manfaatnya itu," ujar dr. Danang dengan nada serius, saat dihubungi fin.co.id, Kamis, 9 April 2026.
Vape Jadi Modus Baru Peredaran Sabu dan Ganja?
Dukungan penuh tenaga medis ini muncul setelah Gubernur Banten, Andra Soni, merespons temuan Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, terkait penyalahgunaan vape sebagai media narkotika. Dalam uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan kandungan kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga obat bius etomidate.
Andra Soni menyebut pelarangan ini sebagai langkah strategis untuk melawan extraordinary crime yang terus memanipulasi kemasan produk. dr. Danang memperkuat argumen tersebut dengan menyatakan bahwa vape adalah "gerbang utama" menuju kecanduan yang lebih berat.
"Seandainya tidak disalahgunakan saja, vape adalah pintu masuk untuk penyalahgunaan narkoba yang lainnya. Ini menimbulkan ketergantungan dan secara medis lebih banyak kerugiannya," jelas Direktur RSUD Banten tersebut.
Proses Kimiawi yang Membakar Paru-Paru
Secara medis, dr. Danang membongkar bagaimana cara kerja vape merusak tubuh manusia. Meskipun sering diklaim lebih aman dari rokok konvensional, proses pemanasan elektrik pada vape justru memicu kerusakan permanen pada jaringan paru-paru. Panas yang dihasilkan alat tersebut dapat membakar bulu-bulu halus di saluran pernapasan yang seharusnya berfungsi menyaring dahak.
"Epitel-epitel paru itu mengelupas karena kena bakar tadi. Terjadi proses mengelupas, penyembuhan, lalu mengelupas lagi secara berulang. Inilah yang merangsang sel paru untuk bermutasi menjadi kanker paru," ungkapnya. Ia juga mewaspadai kandungan kimia berbahaya yang timbul akibat pembakaran lewat pemantik listrik di dalam perangkat vape.
Selamatkan Anggaran Negara dari Penyakit Tidak Menular
Selain fokus pada keselamatan nyawa, dr. Danang menyoroti potensi penghematan anggaran kesehatan yang sangat besar jika vape dan rokok dilarang. Biaya pengobatan untuk penyakit-penyakit kronis akibat rokok elektrik selama ini sangat membebani fasilitas kesehatan.
"Tentu kalau rokok dan vape dilarang, pembiayaan kesehatan untuk penyakit yang disebabkannya itu bisa menurun. Biaya tersebut bisa kita alihkan untuk meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan atau program promotif yang membuat masyarakat jauh lebih sehat dan optimal," pungkas dr. Danang.
Dengan desakan yang semakin kuat dari berbagai pihak, masa depan vape di Indonesia kini berada di titik nadir. Jika kebijakan ini benar-benar diketok, Indonesia akan menyusul negara-negara tetangga seperti Singapura yang sudah lebih dulu memberlakukan pelarangan total demi kesehatan publik. (*)