Ahli Hukum Pidana UI di Sidang Kasus Chromebook: Tanpa Bukti Niat dan Unsur Lengkap, Terdakwa Harus Dibebaskan

fin.co.id - 09/04/2026, 11:01 WIB

Ahli Hukum Pidana UI di Sidang Kasus Chromebook: Tanpa Bukti Niat dan Unsur Lengkap, Terdakwa Harus Dibebaskan

Saksi ahli Eva Achjani Zulfa tegaskan hukum pidana harus hati-hati, semua unsur wajib terbukti dalam kasus Chromebook Ibrahim Arief. Foto: ANTARA.

Menurutnya, pemerintah memiliki hak untuk memperoleh masukan dari pihak eksternal, termasuk konsultan, sepanjang dijalankan dengan prinsip tata kelola yang benar, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran (fairness).

“Dalam praktiknya, konsultan direkrut untuk memberikan masukan yang objektif dan membantu pengambilan keputusan. Namun, saran dari konsultan tidak bersifat wajib untuk diikuti,” ujarnya.

Dia menggarisbawahi responsibility konsultan berada pada pemberian masukan profesional, bukan pada pengambilan keputusan. “Konsultan itu lebih pada responsibility, dalam arti memberikan masukan, bukan pada accountability. Akuntabilitas tetap ada pada pengambil keputusan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proyek-proyek besar pemerintah, penggunaan konsultan merupakan hal yang umum dilakukan untuk memastikan kualitas kajian dan penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Pada Selasa (7/4) sebanyak lima saksi dihadirkan oleh pihak terdakwa Ibrahim Arief antara lain Pendiri Amartha Financial Andi Taufan Garuda Putra, Tim Wartek Kemendikbud Rafinno Aulya dan Krisna Dibyo, Menkominfo periode 2014-2019 Rudiantara, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB Agung Harsoyo, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa.

Kuasa hukum Ibrahim Arief, Boy Bondjol, menyatakan lima saksi yang dihadirkan membuka perspektif penting terkait teknologi dan tata kelola. Secara keseluruhan, pihak terdakwa menangkap bahwa persidangan ini menegaskan batas antara pemberi masukan dan pengambil keputusan, di mana tanggung jawab tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan.

“Ini membuka kotak pandora mengenai peran konsultan dan batas tanggung jawabnya, serta memperjelas bahwa klien kami tidak layak dijadikan terdakwa,” tutup Boy.

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern