fin.co.id - Saksi ahli hukum pidana, Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Ibrahim Arief dalam persidangan kasus pengadaan Chromebook menegaskan penerapan hukum pidana harus dilakukan secara sangat hati-hati, dengan memastikan seluruh unsur tindak pidana terbukti secara utuh.
Dalam keterangannya di persidangan, Eva menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara sembarangan mengingat konsekuensinya yang serius. “Hukum pidana itu sanksinya berat, sehingga penggunaannya harus sangat hati-hati. Jika masih ada cara lain di luar hukum pidana, maka itu harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Dia menegaskan prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni tiada pidana tanpa kesalahan, yang mensyaratkan adanya pembuktian kesalahan secara jelas terhadap seseorang sebelum dapat dijatuhi pidana.
“Jika satu unsur saja tidak terpenuhi, maka orang tersebut harus dibebaskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eva menyoroti pentingnya unsur pembuktian niat atau tujuan dalam tindak pidana, termasuk dalam perkara korupsi. Menurutnya, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus dibuktikan memiliki tujuan untuk melakukan tindak pidana dan secara sadar melakukan tindak pidana.
Dalam konteks perkara yang melibatkan banyak pihak seperti kasus Chromebook, Eva menekankan pentingnya pembuktian meeting of mind atau kesepahaman niat antar pihak yang diduga terlibat.
“Dalam tindak pidana yang terorganisir, meeting of mind harus dibuktikan. Tidak bisa hanya diasumsikan. Komunikasi menjadi penting untuk melihat apakah benar ada kehendak bersama untuk melakukan tindakan melawan hukum pidana,” ungkapnya.
Dia menambahkan komunikasi justru dapat menjadi alat pembuktian yang menunjukkan tidak adanya kesepakatan melakukan tindak pidana.
“Bukti komunikasi bisa saja memperlihatkan bahwa tidak ada kehendak untuk melakukan tindak pidana,” katanya.
Terkait posisi pihak seperti konsultan dalam suatu perkara, Eva menegaskan bahwa tidak ada standar berbeda dalam pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, harus tetap dibuktikan adanya kontribusi yang nyata dan signifikan terhadap terjadinya tindak pidana.
Baca Juga
Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal konsep tanggung renteng, sehingga setiap individu harus dinilai berdasarkan peran, niat, dan kontribusinya masing-masing.
"Dalam aspek pembuktian, pentingnya prinsip in dubio pro reo, yakni ketika terdapat keraguan, maka hal tersebut harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa,” ujarnya.
Eva juga menegaskan bahwa suatu tindak pidana hanya dapat dinyatakan terjadi apabila seluruh unsur dalam pasal terpenuhi secara sempurna dan terbukti secara sah di persidangan.
“Peristiwa pidana itu dianggap sempurna ketika semua unsur terpenuhi. Dan semuanya wajib dibuktikan, tidak bisa sebagian,” kata dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014–2019 yang saat ini menjadi Ketua Pengurus Yayasan Pengembangan Tata Kelola Indonesia, Rudiantara, juga menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Ibam. Dia menegaskan pelibatan konsultan dalam proyek pemerintah merupakan praktik yang lazim dalam kerangka tata kelola yang baik (good governance).