Batas penukaran hingga 24 September 2028:
- Rp100 (Emisi 1984)
- Rp10.000 (Emisi 1985)
- Rp5.000 (Emisi 1986)
- Rp1.000 (Emisi 1987)
- Rp500 (Emisi 1988)
Batas penukaran hingga 14 November 2029 (Seri Dwikora 1964):
- Pecahan nominal kecil: Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50.
Daftar Uang Logam dan Uang Khusus yang Dicabut
Selain uang kertas, beberapa uang logam serta Uang Rupiah Khusus (URK) juga masuk dalam agenda pencabutan.
Berikut adalah rinciannya:
- Batas penukaran hingga 14 November 2029: Koin Rp2 (Emisi 1970) serta koin Rp10 (Emisi 1971, 1974, 1979).
- Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031: Mencakup seri prestisius seperti Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam (1974 & 1987), Seri Save The Children (1990), dan Seri Perjuangan Angkatan ‘45.
- Batas penukaran hingga 1 Desember 2033: Pecahan logam Rp500 (Emisi 1991 & 1997) dan Rp1.000 (Emisi 1993).
Cara Menukarkan Uang Lama ke Bank Indonesia
Mengingat daftar uang lama Indonesia ini tidak bisa lagi digunakan di warung atau pusat perbelanjaan, masyarakat diimbau untuk langsung melakukan penukaran ke jalur resmi yang telah disediakan.
Anda bisa mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta atau Kantor Perwakilan BI yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Sangat disarankan untuk melakukan pengecekan koleksi uang Anda sedini mungkin.
Pasalnya, setelah melewati batas waktu (deadline) yang telah ditentukan, uang-uang tersebut secara otomatis akan kehilangan nilainya sebagai alat pembayaran sah dan tidak lagi dapat ditukarkan dengan uang emisi baru.
Antara Nilai Nominal dan Nilai Koleksi
Meskipun secara fungsional uang-uang ini harus "pensiun", fenomena menarik terjadi di kalangan kolektor atau numismatik.