BREAKING! Nasib Listrik RI Terancam? Serikat Pekerja PLN Resmi 'Lawan' RUPTL 2025-2034

fin.co.id - 03/04/2026, 15:08 WIB

BREAKING! Nasib Listrik RI Terancam? Serikat Pekerja PLN Resmi 'Lawan' RUPTL 2025-2034

SP PLN resmi ajukan banding lawan RUPTL 2025-2034! Waspada skema take or pay yang bisa bikin tarif listrik naik

fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari sektor energi nasional yang bisa berdampak langsung ke dompet kamu! Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN baru saja meledakkan bom konsolidasi. Mereka secara resmi menyatakan perang hukum dan menempuh upaya banding terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Langkah berani ini diambil setelah rapat pimpinan (Rapim) darurat yang menyatukan suara dari Sabang sampai Merauke.

Apa artinya buat kita sebagai konsumen? Jika kebijakan ini tidak dikawal, ada potensi beban biaya listrik yang membengkak akibat skema yang dinilai tidak efisien. SP PLN mencium adanya risiko besar yang bisa merugikan negara sekaligus memicu kenaikan tarif listrik di masa depan. Ketegangan ini memuncak setelah gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dinyatakan tidak dapat diterima pada Rabu (1/4) kemarin.

Satu Komando: SP PLN Tak Gentar Tempuh Jalur Banding

Dalam pertemuan krusial di Jakarta, Kamis (2/4/2026), seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP PLN berkumpul dengan satu misi: Banding! Mereka merasa putusan hakim perlu diuji kembali, terutama soal legal standing yang menjadi ganjalan utama. Bagi para pekerja PLN, ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal menjaga kedaulatan energi agar tidak disetir oleh kepentingan jangka pendek.

Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa mereka bergerak cepat namun tetap terukur. Mereka tidak ingin kecolongan waktu dalam mengajukan keberatan hukum ini. Semangat "satu komando" menjadi bahan bakar utama bagi ribuan anggota di seluruh Indonesia untuk tetap solid di belakang pimpinan pusat.

“Melalui Rapim yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah SP PLN dari Sabang sampai Merauke, kami telah meneguhkan sikap untuk menempuh upaya banding terhadap putusan terkait RUPTL 2025–2034. Ini adalah keputusan bersama, keputusan organisasi, yang mencerminkan suara dan aspirasi anggota SP PLN di seluruh Indonesia,” ungkap Abrar Ali dengan nada tegas.

Waspada Skema 'Take or Pay': Ancaman Nyata Tarif Listrik Naik?

Kenapa sih SP PLN sampai sebegitu kerasnya melawan RUPTL 2025-2034? Salah satu poin paling mengerikan yang mereka soroti adalah potensi berlanjutnya skema take or pay. Sederhananya, PLN dipaksa tetap membayar listrik kepada produsen swasta meskipun listrik tersebut tidak dipakai atau tidak terserap oleh masyarakat. Gila, bukan?

Bayangkan jika terjadi overcapacity atau kelebihan pasokan listrik. PLN harus menanggung beban finansial yang luar biasa besar. Jika keuangan PLN berdarah-darah akibat inefisiensi ini, ujung-ujungnya rakyat yang akan kena getahnya melalui tekanan terhadap Tarif Dasar Listrik (TDL). Inilah yang coba dicegah oleh serikat pekerja melalui jalur konstitusional.

“Kami memandang bahwa perjuangan ini bukan hanya soal proses hukum semata, tetapi bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan masa depan energi Indonesia,” tambah Abrar Ali menjelaskan alasan di balik aksi "melawan" ini.

Kuasa Hukum Cium Kejanggalan: Fakta Sidang vs Putusan Hakim

Tak hanya dari sisi organisasi, tim hukum SP PLN juga mencium aroma keanehan dalam putusan PTUN kemarin. Dr. Redyanto Sidi, selaku Kuasa Hukum, menyebutkan adanya jurang pemisah antara fakta yang terungkap selama persidangan dengan hasil akhir putusan hakim. Meskipun menghormati pengadilan, tim hukum akan segera melakukan eksaminasi mendalam.

“Hasil putusan ini menjadi semakin menarik karena fakta di persidangan dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima ini bertolak belakang. Namun demikian, kita tetap menghargai majelis hakim yang sudah memutuskan,” jelas Redyanto Sidi. Ia memastikan bahwa pintu keadilan masih terbuka lebar melalui mekanisme banding yang akan segera didaftarkan.

Pertarungan ini diprediksi akan semakin panas dalam beberapa bulan ke depan. SP PLN telah bersumpah tidak akan diam dan tidak akan mundur demi memastikan transisi energi Indonesia berjalan transparan tanpa membebani rakyat kecil. Mari kita kawal terus, karena keputusan ini menyangkut nyala lampu di rumah kita semua! (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi