fin.co.id - Kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta kini menjadi sorotan. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penentuan hari pelaksanaannya tidak bersifat kaku dan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Menurut Yassierli, perusahaan swasta memiliki kebebasan dalam menentukan hari WFH sesuai kebutuhan operasional. Hal ini membuat penerapannya bisa berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan WFH setiap hari Jumat.
"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," katanya di Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Ia menjelaskan, fleksibilitas ini diberikan agar perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan dengan kondisi internal masing-masing. Jika dianggap selaras, perusahaan juga bisa memilih Jumat agar sejalan dengan pola kerja ASN.
Namun demikian, Yassierli menekankan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan internal perusahaan.
"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan aturan baku terkait hari pelaksanaan WFH. Kebijakan ini hanya berupa imbauan, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan.
Yassierli juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu dua bulan, termasuk untuk pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari satu paket kebijakan.
"Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk mulai menerapkan WFH satu hari dalam seminggu sejak 1 April 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bersama dalam mendukung efisiensi dan optimalisasi energi di tempat kerja.
Baca Juga
"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," ujar dia.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026, perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja selama WFH, mulai dari pembayaran gaji penuh hingga pemberian cuti tahunan.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah bidang seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri, jasa, makanan dan minuman, transportasi, logistik, hingga keuangan menjadi sektor yang dikecualikan dari penerapan WFH.