Terbongkar! Modus Licik Sabu 71 Kg Disembunyikan di Mobil Bekas Kecelakaan

fin.co.id - 27/03/2026, 11:17 WIB

Terbongkar! Modus Licik Sabu 71 Kg Disembunyikan di Mobil Bekas Kecelakaan

Polda Banten berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 71 kilogram melalui dua pola penyelundupan yang berbeda.

fin.co.idPolda Banten berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 71 kilogram melalui dua pola penyelundupan yang berbeda. Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kendaraan yang pernah mengalami kecelakaan di wilayah Kota Cilegon.

Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama periode Ramadan hingga Idul Fitri.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama selama bulan Ramadan dan Idul Fitri,” kata Hengki di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AP yang kedapatan membawa sabu seberat 15,8 kilogram di dalam koper setelah terdeteksi melalui alat X-ray.

"Selain menangkap satu tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial PI dan H," jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan lain pada 18 Maret 2026 dengan cara yang lebih tersembunyi. Petugas menemukan sabu seberat 55,2 kilogram yang disimpan di bagian dalam bodi mobil Toyota Rush hitam, tepatnya di panel pintu.

“Modus kedua ini cukup rapi. Pelaku memanfaatkan mobil yang mengalami kecelakaan, kemudian dibawa menggunakan towing untuk mengelabui petugas. Tapi tetap bisa kami ungkap,” ungkapnya.

Dalam kasus kedua ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial VA dan MM. Keduanya diketahui membawa narkotika dari Pekanbaru melalui jalur darat. Sementara sopir kendaraan towing dipastikan tidak terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati," terangnya.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa dari total barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 284 ribu orang.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 284 ribu jiwa. Ini bukan hanya soal barang bukti, tapi soal masa depan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pelaku lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan yang terlibat. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di Banten,” tambahnya.

M Hilman Fikri/Banten Raya

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID