Nasional . 27/03/2026, 11:07 WIB
fin.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kini tengah menanti kabar baik terkait tambahan penghasilan pertengahan tahun. Setelah pemerintah merampungkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Februari lalu, kini fokus para pegawai negeri sipil (PNS) beralih sepenuhnya pada pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalkan cair dalam waktu dekat.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli serta memberikan dukungan finansial bagi para abdi negara. Kebijakan ini tidak hanya menyasar PNS, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Pemerintah telah memperkuat dasar hukum pemberian Gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur secara mendalam mengenai Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara untuk tahun anggaran 2026.
Sebagai tindak lanjut teknis, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Beleid ini menjadi kompas bagi kementerian dan lembaga dalam mengelola administrasi pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyaluran dana ini akan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada masing-masing satuan kerja. Bagi instansi yang tidak memiliki satuan kerja mandiri, pembiayaan akan bergabung dengan DIPA kementerian atau lembaga induknya. Sementara itu, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan mengemban tanggung jawab menyalurkan dana tersebut kepada para pensiunan dan penerima tunjangan.
Kapan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair?
Berbeda dengan skema THR yang cair menjelang Idulfitri, pemerintah menetapkan jadwal Gaji ke-13 pada periode pertengahan tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan perbedaan mendasar antara kedua tunjangan tersebut.
"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan Gaji ke-13, yang biasanya kami berikan pada bulan Juni," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta (3/3).
Artinya, para ASN dapat mengalokasikan dana ini untuk kebutuhan krusial lainnya, seperti biaya pendaftaran sekolah anak yang biasanya jatuh pada bulan yang sama. Pemerintah mengharapkan tambahan penghasilan ini mampu memberikan napas segar bagi stabilitas ekonomi rumah tangga para pegawai.
Rincian Komponen dan Estimasi Nominal per Golongan
Gaji ke-13 memiliki komponen yang cukup lengkap, menyerupai struktur penghasilan bulanan penuh. Berdasarkan aturan terbaru, komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:
Gaji Pokok sesuai masa kerja dan golongan.
Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak).
Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras).
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id