Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas: Bukti Berita Tak Relevan, Prosedur KPK Sah

fin.co.id - 11/03/2026, 13:34 WIB

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas: Bukti Berita Tak Relevan, Prosedur KPK Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto:ANT

fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan alasan kuat di balik penolakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menilai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah berpijak pada landasan hukum yang kokoh.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 11 Maret 2026, hakim menjelaskan bahwa fokus utama praperadilan hanyalah menguji aspek formil atau prosedur administrasi, bukan membahas substansi perkara. Berdasarkan pemeriksaan, KPK terbukti telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

"Termohon (KPK) menetapkan pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan bukti T-4 sampai T-117, serta didukung bukti T-135 dan T-136. Maka, penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan," tegas hakim dalam pertimbangannya.

Bukti Kliping Berita Gugur di Persidangan

Salah satu poin menarik dalam persidangan ini adalah keputusan hakim untuk mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak Yaqut. Tim hukum mantan Menag tersebut sempat menyerahkan kumpulan artikel berita media massa sebagai penguat argumen mereka.

Namun, hakim secara tegas menyatakan bahwa potongan berita hanya bersifat informasi umum dan tidak memiliki relevansi hukum untuk membatalkan status tersangka. Selain itu, hakim juga mengabaikan rujukan putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan pihak pemohon.

"Bukti berupa kumpulan artikel berita tidak relevan karena hanya bersifat informasi saja. Begitu juga dengan putusan pengadilan negeri lainnya yang belum menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung, maka beralasan hukum untuk dikesampingkan," tambah hakim Sulistyo.

Dosa Kebijakan Kuota Haji 2024 

Kasus ini berakar pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Saat itu, Yaqut memutuskan membagi rata kuota tersebut menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan ini dianggap menyimpang dari Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen. Dampaknya fatal, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun terpaksa gigit jari karena gagal berangkat akibat porsi mereka tergerus oleh pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain selain Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Meski praperadilan ditolak, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID