Fin.co.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, setiap Muslim yang mampu memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk penyempurna puasa Ramadan sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama.
Zakat fitrah berfungsi membersihkan jiwa dari kekurangan selama berpuasa dan membantu saudara yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan layak.
Agar sah, zakat fitrah harus disertai niat. Niat ini cukup dihadirkan dalam hati, namun melafalkannya secara lisan dianjurkan untuk meneguhkan tekad.
Dalam ajaran Islam, niat adalah rukun utama setiap ibadah. Tanpa niat, zakat yang dikeluarkan tidak bernilai sebagai ibadah wajib.
Merujuk panduan dari Majelis Ulama Indonesia, berikut bacaan niat zakat fitrah sesuai peruntukannya.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Tulisan Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga
Jika membayarkan untuk istri, anak, atau orang yang menjadi tanggungan, lafaznya dapat disesuaikan dengan menyebutkan nama yang dimaksud.