Nekat Tabrak Aturan TKA: 12 Perusahaan Didenda Miliaran Rupiah!
Kemnaker denda 12 perusahaan total Rp 4,48 miliar akibat pelanggaran aturan Tenaga Kerja Asing (TKA). PT BAP Kalimantan Barat kena denda terbesar Rp 2,17 M.
PT UAI: Rp 12.000.000