Nekat Tabrak Aturan TKA: 12 Perusahaan Didenda Miliaran Rupiah!

fin.co.id - 24/02/2026, 14:32 WIB

Nekat Tabrak Aturan TKA: 12 Perusahaan Didenda Miliaran Rupiah!

Kemnaker denda 12 perusahaan total Rp 4,48 miliar akibat pelanggaran aturan Tenaga Kerja Asing (TKA). PT BAP Kalimantan Barat kena denda terbesar Rp 2,17 M.Foto:Ilustrasi/AI Generated Image

in.co.id Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan taringnya dalam mengawasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di tanah air. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Kemnaker resmi menjatuhkan denda administratif kepada 12 perusahaan dengan nilai total mencapai Rp 4,48 miliar.

Langkah tegas ini menyasar korporasi di enam provinsi yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja mancanegara. Pemerintah menegaskan bahwa penindakan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja lokal maupun pelaku usaha yang taat aturan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyebutkan bahwa denda dari para pelanggar ini akan langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Besaran denda setiap perusahaan bervariasi. Hal itu bergantung pada jumlah TKA yang mereka pekerjakan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku," ungkap Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

PT BAP Kena Denda Terbesar

Berdasarkan data Kemnaker, Sulawesi Tengah menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan pelanggar terbanyak. Namun, sanksi finansial paling telak justru menyasar PT BAP yang beroperasi di Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut wajib menyetor denda sebesar Rp 2,17 miliar ke negara.

Posisi kedua ditempati oleh PT BIS asal Sumatera Utara dengan nilai denda mencapai Rp 972 juta. Selain kedua raksasa tersebut, sejumlah perusahaan di Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, hingga DKI Jakarta juga tak luput dari sanksi.

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan ini akan terus bergulir sepanjang tahun 2026. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai landasan utama pemeriksaan di lapangan.

"Isu TKA sangat sensitif dan menjadi perhatian publik. Kami meresponsnya melalui pengawasan cepat, tepat, dan terukur agar norma kerja berjalan efektif," tegasnya lagi.

Buka Ruang Aduan Masyarakat

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa masih ada beberapa perusahaan lain yang sedang dalam proses penghitungan denda. Ia memprediksi jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan terus bertambah seiring pemeriksaan intensif oleh tim pengawas pusat dan provinsi.

Kemnaker juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan izin kerja TKA di lingkungan sekitar mereka. Setiap laporan bakal menjadi bahan evaluasi primer dalam menentukan skala prioritas pengawasan.

Daftar Perusahaan dan Nilai Denda:

Kalimantan Barat:

PT BAP: Rp 2.172.000.000

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID