fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah tegas guna meredam polemik lapangan padel yang menjamur di tengah pemukiman warga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi menghentikan penerbitan izin pembangunan fasilitas tersebut di zona perumahan mulai hari ini.
Keputusan krusial ini lahir usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). Pramono menegaskan bahwa ke depan, arena olahraga yang tengah tren itu hanya boleh berdiri pada kawasan komersial.
"Izin baru untuk konstruksi lapangan padel tidak kami perbolehkan lagi di zona perumahan. Lokasinya wajib berada di area komersial," tegasnya kepada awak media.
Kebijakan tersebut merupakan respons atas tumpukan laporan warga yang terganggu oleh polusi suara maupun kemacetan. Saat ini, tercatat ada 397 titik lokasi padel yang tersebar di penjuru Jakarta.
Pramono memerintahkan jajaran terkait memverifikasi ulang dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari ratusan pengelola tersebut. Sanksi berat menanti pihak yang terbukti melanggar aturan.
"Bagi unit yang tidak mengantongi PBG, kami segera menghentikan kegiatannya, melakukan pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha," imbuh politisi senior itu.
Aturan Ketat Operasional
Bagi lapangan yang telanjur berdiri dan memiliki legalitas di kawasan pemukiman, Pemprov DKI menetapkan syarat tambahan. Jam operasional kini dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Selain pembatasan waktu, pengelola wajib memasang sistem peredam suara guna meminimalkan kebisingan pantulan bola. Pramono juga menginstruksikan Wali Kota hingga Lurah turun tangan memediasi keluhan warga terdampak.
Tiga masalah utama yang menjadi sorotan gubernur meliputi kebisingan, operasional larut malam, serta parkir liar. "Mayoritas pemain membawa mobil pribadi. Karena lahan terbatas, mereka parkir sembarangan di jalan lingkungan. Ini yang bakal kami tertibkan," jelasnya.
Baca Juga
Larangan di Ruang Terbuka Hijau
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Kabinet ini melarang keras penggunaan aset Pemprov DKI, terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH), untuk bisnis padel. Fungsi RTH harus kembali sebagai paru-paru kota tanpa kompromi.
Guna menutup celah penyimpangan, setiap rencana pembangunan baru kini memerlukan persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta. Kajian mendalam menjadi syarat mutlak agar tidak ada lagi proyek serampangan di ibu kota.