Internasional . 19/02/2026, 11:25 WIB

Bayang-Bayang Eksekusi Mati! Nasib Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditentukan Sore Ini

Penulis : Lina
Editor : Lina

fin.co.id – Dunia internasional tertuju pada Pengadilan Distrik Pusat Seoul hari ini, Kamis 19 Februari 2026. Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan mendengarkan vonis hakim atas tuduhan pemberontakan terkait aksi nekatnya mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024 lalu. Pengadilan kini mempertimbangkan secara serius apakah sang mantan pemimpin harus menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Persidangan yang akan disiarkan langsung secara nasional pada pukul 15.00 waktu setempat ini menyita perhatian jutaan pasang mata. Jaksa penuntut telah mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal bagi Yoon karena tindakannya yang dianggap merusak tatanan konstitusi. Upaya gagal Yoon dalam memberlakukan pemerintahan militer tersebut dinilai jaksa sebagai bentuk "nafsu kekuasaan demi kediktatoran jangka panjang."

Sanksi Terberat untuk Pemberontakan

Berdasarkan regulasi hukum di Korea Selatan, hanya ada dua opsi hukuman bagi pelaku tindak pidana pemberontakan: hukuman mati atau penjara seumur hidup. Meskipun Korea Selatan masih memberlakukan moratorium hukuman mati sejak eksekusi terakhir pada tahun 1997, vonis mati secara efektif tetap akan membuat pria berusia 65 tahun itu mendekam di balik jeruji besi selamanya.

Pengamat hukum asal Korsel, Yoo Jung Hoon, memprediksi kecil kemungkinan bagi Yoon untuk mendapatkan keringanan. Hal ini mengingat sikap Yoon yang tetap bersikeras membela diri dan tidak menunjukkan penyesalan atas keputusannya menyebarkan tentara ke gedung legislatif pada malam kelam tersebut.

"Yoon tidak mengaku bersalah atau menyatakan penyesalan, jadi akan sulit bagi majelis hakim untuk memberi hukuman yang lebih ringan daripada penjara seumur hidup," tegas Yoo Jung Hoon.

Rentetan Masalah Hukum Keluarga Yoon

Krisis hukum yang menimpa Yoon Suk Yeol tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya atas kasus-kasus yang lebih ringan. Tak hanya itu, istrinya, Kim Keon Hee, juga harus menanggung malu setelah divonis 20 bulan penjara pada Januari lalu akibat skandal suap yang sempat mengguncang publik.

Selama mendekam di sel isolasi, Yoon tetap berdalih bahwa langkah darurat militernya bertujuan untuk menjaga kebebasan dari apa yang ia sebut sebagai "kediktatoran legislatif" pihak oposisi. Namun, rakyat Korea Selatan sepertinya sulit memaafkan peristiwa yang sempat memicu demo besar-besaran di tengah kota Seoul tersebut.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id