fin.co.id – Kabar gembira menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia menjelang momentum Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja guna mengendalikan mobilitas masyarakat yang diprediksi melonjak tajam.
Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2026 sebagai payung hukum penyesuaian tugas kedinasan ini. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja tanpa harus hadir di kantor pada periode strategis, yakni sebelum Hari Raya Nyepi dan sesudah libur nasional Idulfitri 2026.
Pemerintah membagi periode WFA ini ke dalam dua tahap utama. Tahap pertama berlangsung pada 16 dan 17 Maret 2026, tepat sebelum memasuki masa libur nasional. Sementara itu, tahap kedua berlaku setelah cuti bersama Idulfitri, yakni pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Meski memberikan kelonggaran bekerja secara fleksibel, pemerintah menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. "Kementerian PANRB memastikan fleksibilitas kerja ini tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat," tulis keterangan dalam SE tersebut.
Pimpinan instansi pemerintah diimbau untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara mandiri dan selektif. Artinya, pemberian izin WFA tetap disesuaikan dengan beban kerja dan fungsi masing-masing unit agar operasional instansi tetap berjalan optimal.
Surat Edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi pimpinan instansi agar arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan lebih teratur tanpa mengurangi produktivitas kerja pegawai. Para ASN kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengatur waktu berkumpul bersama keluarga di kampung halaman tanpa harus mengabaikan kewajiban sebagai pelayan publik.
Berikut jadwal lengkap periode WFA ASN 2026:
Sebelum Idulfitri: Senin-Selasa, 16-17 Maret 2026.
Sesudah Idulfitri: Rabu-Jumat, 25-27 Maret 2026.