fin.co.id - Momentum Hari Raya Imlek 2026 membawa kabar baik bagi puluhan warga binaan di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberikan Remisi Khusus (RK) serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 44 warga binaan yang memeluk agama Konghucu.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif. Pemberian hak ini menjadi bukti bahwa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) berjalan dengan baik.
"Negara memberikan penghormatan kepada mereka yang menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan. Remisi khusus pada perayaan Imlek ini adalah salah satunya," ungkap Agus dalam keterangan resminya, Selasa 17 Februari 2026.
Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang mendapatkan RK I. Rinciannya meliputi 11 orang menerima remisi 15 hari, 25 orang mendapatkan satu bulan, 3 orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan 4 orang menerima potongan maksimal dua bulan. Selain narapidana dewasa, satu orang anak binaan juga menerima PMP khusus selama 15 hari.
Agus menekankan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif. Para penerima harus memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai aturan yang berlaku. Selain sebagai penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini menjadi instrumen pemerintah untuk menekan angka kelebihan penghuni (overcrowding) di lapas dan rutan.
Senada dengan hal tersebut, Dirjenpas Mashudi menambahkan bahwa remisi pada hari besar keagamaan merupakan bagian dari strategi pembinaan jangka panjang. Menurutnya, pengurangan hukuman ini berfungsi memotivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Menariknya, pemberian remisi khusus Imlek tahun ini juga berdampak langsung pada efisiensi keuangan negara. Ditjenpas mencatat keberhasilan menghemat anggaran biaya makan warga binaan hingga Rp25.447.500. Angka ini menunjukkan bahwa pemberian remisi yang terukur tidak hanya memenuhi hak asasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pengelolaan anggaran negara.