fin.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta mengejutkan sekaligus memprihatinkan terkait tren kejahatan siber di tanah air. Jenderal bintang empat tersebut menyebut bahwa mayoritas pemain judi online (judol) di Indonesia saat ini berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Dalam sambutannya di pembukaan retret Kokam yang berlangsung di Satlat Brimob, Bogor, Kamis 12 Februari 2026, Kapolri menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa dampak ganda. Di satu sisi memberikan kemudahan, namun di sisi lain memicu maraknya kejahatan digital yang sangat serius.
Anak di Bawah Umur Jadi Target
Kekhawatiran Kapolri semakin mendalam karena paparan judi online telah merambah hingga ke anak-anak di bawah usia 18 tahun. Menurutnya, kondisi ini bukan lagi sekadar masalah hukum, melainkan sudah menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa.
"Banyak anak-anak di bawah umur 18 tahun yang ikut menjadi pemain judi online. Ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama untuk bisa memerangi hal tersebut," ujar Jenderal Sigit dengan nada serius.
Pemain Tersebar di Pulau Jawa
Berdasarkan data kepolisian, sebaran wilayah pemain judi online masih didominasi di Pulau Jawa, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Kapolri merinci urutan profesi pemain yang paling banyak terpapar:
Pelajar dan Mahasiswa
Karyawan
Wiraswasta
Kapolri menilai fenomena ini sebagai tantangan kolektif yang harus segera dihentikan sebelum merusak tatanan sosial lebih jauh.
Polri Gandeng Kementerian Kominfo
Guna menekan angka judi online, Jenderal Sigit telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk bekerja ekstra keras. Ia menegaskan bahwa Polri tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadapi gurita judi online yang sangat dinamis mengikuti perkembangan teknologi.
Baca Juga
"Kami memerintahkan seluruh jajaran untuk terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga, khususnya Kominfo, serta seluruh elemen masyarakat. Fokus utama kami adalah mengedukasi masyarakat secara masif agar angka judi online ini bisa kita tekan seminimal mungkin," pungkasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para bandar sekaligus menutup celah-celah digital yang digunakan sebagai pintu masuk praktik perjudian ilegal ini.