Serba Serbi Ramadhan . 10/02/2026, 22:04 WIB

Masih Punya Utang Puasa? Ini Tata Cara Bayar Fidyah Ramadan yang Sah & Benar

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

Fin.co.id – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam dianjurkan menuntaskan kewajiban ibadah yang tertunda, termasuk utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.

Bagi mereka yang masih mampu, kewajiban tersebut diganti dengan puasa qadha. Namun, bagi yang tidak memiliki kemampuan fisik secara permanen, Islam memberikan keringanan berupa fidyah.

Ini menjadi solusi syariat agar kewajiban tetap tertunaikan tanpa memberatkan kondisi seseorang.

Mengacu pada penjelasan BAZNAS, fidyah berasal dari kata fadaa yang bermakna menebus atau mengganti.

Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah adalah kewajiban memberikan makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dijalankan.

Fidyah hanya berlaku bagi orang-orang dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa maupun menggantinya di hari lain.

Siapa yang Diperbolehkan Membayar Fidyah?

Islam mengatur secara jelas siapa saja yang boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

Ketentuan ini berlandaskan Surat Al-Baqarah ayat 184, yang memberikan keringanan bagi:

  • Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa
  • Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi diri atau bayinya (menurut sebagian pendapat ulama)
  • Kondisi lain yang menyebabkan ketidakmampuan permanen menjalankan puasa

Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin.

Para ulama sepakat bahwa fidyah pada dasarnya berupa makanan pokok. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai takaran dan bentuknya.

Pendapat Mazhab Maliki dan Syafi’i

Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, fidyah yang wajib dibayarkan adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ukurannya setara dengan:

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id