Pelakunya diwajibkan memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Hal ini sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 187.
5. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan air mani atas kehendak sendiri dapat membatalkan puasa karena termasuk memenuhi syahwat.
Namun, jika air mani keluar tanpa disengaja, misalnya akibat mimpi basah, maka puasa tidak batal.
6. Haid atau Nifas
Keluarnya darah haid atau nifas bagi wanita secara otomatis membatalkan puasa.
Wanita yang mengalaminya wajib menghentikan puasa dan menggantinya di hari lain.
7. Kehilangan Akal Sehat
Hilangnya kesadaran atau menjadi gila saat menjalani puasa menyebabkan puasa tersebut tidak sah.
Hal ini karena berakal sehat merupakan salah satu syarat mutlak dalam kewajiban berpuasa.
8. Murtad
Seseorang yang memutuskan keluar dari agama Islam atau melakukan perbuatan yang mengarah pada murtad saat sedang berpuasa menyebabkan puasanya gugur dan tidak bernilai pahala.
Dengan memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa, umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang, khusyuk, dan penuh berkah.