fin.co.id - Gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali memanas di PTUN Jakarta, Kamis (5/2/2025).
Ringkasan :
- Saksi Kementerian ESDM akui ada penambahan porsi Independent Power Producer (IPP) dalam RUPTL.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada Kepmen Nomor 85 Tahun 2025.
- Majelis Hakim PTUN menolak saksi dari PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.
Saksi ESDM Buka Fakta Mengejutkan, Porsi Swasta Naik Drastis dalam RUPTL!
Persidangan lanjutan gugatan RUPTL 2025–2034, yang menyita perhatian publik, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2025.
Kasus dengan nomor perkara 315 ini menjadi sorotan utama, terutama bagi ratusan anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN) yang membanjiri PTUN Jakarta sejak pagi.
Mereka datang mengenakan seragam kebanggaan berwarna merah, menciptakan lautan solidaritas yang kokoh.
Atmosfer penuh harapan menyelimuti kawasan pengadilan, tercermin dari banyaknya karangan bunga yang berjejer rapi.
Pesan dalam karangan bunga tersebut secara gamblang menyuarakan keinginan agar keadilan benar-benar terwujud dalam perkara krusial ini.
Agenda persidangan hari itu berfokus pada pemeriksaan saksi.
Pihak tergugat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan PLN, menghadirkan saksi-saksi kunci untuk memperkuat argumen mereka.
Dua saksi fakta dihadirkan, yaitu perwakilan dari Kementerian ESDM yang berperan sebagai koordinator tim verifikator usulan RUPTL.
Baca Juga
Selain itu, PLN juga menghadirkan Manager SDM dan Hubungan Industrial sebagai saksi.
Fokus utama pemeriksaan saksi adalah pada aspek administratif dan seluruh proses detail penyusunan dokumen RUPTL periode 2025–2034.