News . 27/01/2026, 13:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Rp9,7 Miliar di Malteng Mandek, DPC GASMEN Desak Kejari Transparan

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah dinilai semakin tidak jelas. Padahal, perkara dengan nilai anggaran mencapai Rp9,7 miliar tahun 2023 tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka. Kondisi ini menuai sorotan dari Ketua Gerakan Sahabat Komandan (GASMEN) Risalah Namakule.

Dia menilai Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng) terkesan tutupi penanganan kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tersebut

"Dugaan penyimpangan dana bantuan sosial merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara" katanya, Selasa 27 Januari 2026.

Risalah mengatakan, lambannya penanganan perkara ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Risalah mendesak Kajari Malteng agar segera menyampaikan perkembangan resmi kepada publik serta menuntaskan penyidikan secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Dia juga meminta dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.

"Publik berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut, mengingat dana bantuan sosial seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang membutuhkan" pungkasnya.

‎Sebelumnya pada 27 Oktober 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Rp 9.7 miliar dalam penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 ke Tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 608/Q.1.11/Fd.1/10/2025.

‎Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey, menjelaskan, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT–526/Q.1.11/Fd.1/09/2025.

“Selama proses penyelidikan, kami telah memeriksa sekitar 300 saksi dan mempelajari berbagai dokumen penting. Hasil ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri menyimpulkan telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bansos tersebut,” ungkap Pangkey.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Pemkab Maluku Tengah mengalokasikan dana bansos sebesar Rp9.779.544.000 untuk 680 kelompok usaha pada tahun anggaran 2023.

Namun, dana yang dicairkan hanya mencapai Rp8.112.044.000 dan disalurkan kepada 538 kelompok usaha.

Ironisnya, proses penyaluran itu tidak melalui evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Padahal, Diskop UKM Malteng memiliki kewajiban melakukan evaluasi terhadap setiap permohonan bansos. . *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id