“Status ES dan DHL sebagai tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, yang ancaman hukumannya enam tahun penjara. Artinya, syarat objektif RJ tidak terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga menilai syarat subjektif tidak dipenuhi karena tidak ada permintaan maaf, tidak ada kesepakatan damai, dan tidak ada pengakuan terkait pokok perkara yang dipersoalkan.
Bukan Hanya Laporan Jokowi
Khozinudin menambahkan, status tersangka Eggi dan Damai bukan semata-mata akibat laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga berasal dari laporan pihak lain seperti Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken.
Namun, menurutnya, tidak pernah ada upaya perdamaian dengan para pelapor tersebut.
“Atas dasar analisis yuridis itulah saya menyimpulkan SP3 ini bukan karena KUHAP baru, melainkan tunduk pada SOP tertentu yang justru berpotensi memecah belah perjuangan,” ucapnya.
Baca Juga
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi pelaporan terhadap dirinya dengan nada santai. Ia bahkan menyertakan ikon tertawa dalam pernyataan tertulisnya.
Roy menegaskan bahwa dirinya tidak membuat narasi sendiri, melainkan hanya membagikan ulang tulisan yang telah beredar luas di publik.