News . 26/01/2026, 17:40 WIB
fin.co.id - Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut langsung memantik respons keras, khususnya dari Ahmad Khozinudin, yang menilai persoalan utama justru berada pada penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Khozinudin Soroti SP3 Lewat Restorative Justice
Ahmad Khozinudin menegaskan, kritik yang ia sampaikan bukan ditujukan pada pribadi Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis, melainkan pada penerapan SP3 yang dinilainya tidak sesuai dengan KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025).
Menurut Khozinudin, perkara yang menjerat Eggi dan Damai memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice.
“Saya konsisten mempersoalkan SP3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru. Ancaman pidananya di atas lima tahun, sehingga tidak bisa di-SP3-kan dengan dasar restorative justice,” ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulis, Senin (26/1/2026).
Dinilai Tak Penuhi Syarat Objektif dan Subjektif
Khozinudin menjelaskan, dalam Pasal 5 juncto Pasal 99 KUHAP baru, penerapan restorative justice harus memenuhi dua syarat, yakni objektif dan subjektif.
Secara objektif, ancaman pidana tidak boleh lebih dari lima tahun, sementara secara subjektif harus ada permintaan maaf, pengakuan, serta kesepakatan perdamaian.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id