Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap II di Kejaksaan, sehingga perhatian publik terhadap kelanjutan proses hukumnya semakin besar.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, yang sebelumnya memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk meminta penjelasan terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dorongan penyelesaian melalui restorative justice diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.