fin.co.id - Fenomena ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor online scam di Kamboja dan Filipina kini memicu perdebatan di tanah air. Seiring dengan bubarnya sejumlah perusahaan penipuan digital tersebut, para WNI kini berbondong-bondong mendatangi perwakilan RI untuk meminta pemulangan.
Namun, muncul pertanyaan krusial: apakah mereka benar-benar korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau justru bagian dari jaringan kriminal internasional?
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika seluruh WNI tersebut secara otomatis dianggap sebagai korban. Menurutnya, mereka yang bekerja sebagai operator penipuan telah melakukan tindak pidana secara sadar.
"Saya kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan manusia. Mereka ini scammer. Jadi mereka ini bagian yang melakukan operasi untuk scamming, mereka adalah kriminal," tegas Mahendra dalam rapat kerja bersama DPR RI beberapa waktu lalu.
Garis Tipis Antara Perlindungan dan Penegakan Hukum
Merespons pandangan tajam dari bos OJK tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya pendekatan yang proporsional dan hati-hati. Ia menilai negara harus mampu memilah antara warga yang terjebak melalui eksploitasi dengan mereka yang memang berniat mencari keuntungan dari praktik haram tersebut.
"Kita harus membedakan antara WNI yang benar-benar menjadi korban TPPO dengan mereka yang secara sadar terlibat dalam praktik kriminalitas. Perlindungan negara tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal," ujar Dave pada Sabtu 24 Januari 2026.
Dave menambahkan bahwa negara tetap berkewajiban melindungi setiap warga negara yang dijebak atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi. Namun, bagi mereka yang terbukti secara sadar melakukan penipuan lintas negara, penegakan hukum nasional wajib berjalan demi menjaga integritas hukum Indonesia di mata internasional.
Akar Masalah: Minimnya Lapangan Kerja di Dalam Negeri
Di sisi lain, Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, memberikan perspektif yang lebih humanis tanpa membantah unsur pidana yang ada. Ia melihat bahwa keterlibatan WNI dalam dunia scamming tidak lepas dari sulitnya mencari lapangan kerja di Indonesia. Tawaran gaji menggiurkan dari luar negeri menjadi magnet kuat yang mengaburkan risiko hukum bagi para pencari kerja.
Baca Juga
"Sebagian benar bahwa mereka bukan sekadar korban TPPO, tetapi akarnya adalah mereka tidak mendapat pekerjaan di dalam negeri. Kondisi mereka di sana berat, jadi jangan sekadar saling menyalahkan," kata Mardani.
Ia mendorong pemerintah untuk mendahulukan perlindungan dan segera menuntaskan proses pemulangan. Mardani mengusulkan agar setelah sampai di tanah air, pemerintah melakukan pendataan ketat untuk membedakan mana yang perlu mendapatkan rehabilitasi sebagai korban dan mana yang harus menjalani pembinaan hukum sebagai pelaku.
Pendekatan Berimbang: Humanis Sekaligus Tegas
Saat ini, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memastikan verifikasi yang objektif. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan BP2MI terus berupaya menangani arus kepulangan WNI pasca bubarnya perusahaan-perusahaan scam tersebut.