fin.co.id - Kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya (43), pria yang mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung dua pelaku tewas akibat kecelakaan, kini menjadi perhatian serius DPR RI. Komisi III DPR memastikan akan memanggil jajaran kepolisian dan kejaksaan terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pemanggilan akan dilakukan terhadap Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman guna meminta penjelasan langsung mengenai proses hukum yang berjalan.
“Ada peristiwa yang sangat memprihatinkan terjadi di Sleman. Seorang ibu menjadi korban jambret, lalu suaminya, Pak Hogi Minaya, berusaha mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu, dua penjambret menabrak tembok dan meninggal dunia,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Dalam kasus tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, sementara Pasal 311 menyangkut perbuatan sengaja yang membahayakan nyawa.
Namun, Habiburokhman mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, dua penjambret meninggal dunia akibat menabrak tembok saat melarikan diri, bukan karena ditabrak langsung oleh Hogi.
“Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi. Fakta yang ada, pelaku jambret meninggal karena kecelakaan mereka sendiri. Kami berharap Pak Hogi mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Habiburokhman juga menyinggung prinsip dasar dalam penegakan hukum pidana, yakni keadilan harus dikedepankan, terutama ketika seseorang bertindak untuk melindungi diri dan keluarganya.
“Jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan. Dalam kasus ini, Pak Hogi melakukan pembelaan diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, hakim memiliki kewenangan untuk membebaskan terdakwa apabila pemidanaan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Walaupun mungkin saja secara hukum ada unsur pelanggaran, akan sangat tidak adil jika Pak Hogi dihukum karena berusaha membela diri dan keluarganya,” lanjut Habiburokhman.
Baca Juga
Komisi III DPR dijadwalkan akan memanggil Kapolres Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, serta Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya pada Rabu, 28 Januari. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil.
“Hari Rabu kami akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Pak Hogi dan kuasa hukumnya, untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh,” kata Habiburokhman.
Sebagai informasi, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini pun menuai perhatian publik luas karena dinilai menyentuh rasa keadilan masyarakat, terutama terkait tindakan warga yang berupaya melindungi diri dari tindak kriminal.