Dengan diterapkannya keadilan restoratif, Polda Metro Jaya secara resmi mencabut seluruh status hukum terhadap ES dan DHL.
“Status tersangka telah dicabut, begitu juga dengan pencekalan dan cegah tangkal. Kondisi keduanya kini telah kembali seperti sebelum adanya laporan,” pungkasnya.
Rafi Adhi/Disway