Darurat Sampah, Indonesia Butuh 'Lompatan' Teknologi Waste to Energy Segera!

fin.co.id - 16/01/2026, 10:54 WIB

Darurat Sampah, Indonesia Butuh 'Lompatan' Teknologi Waste to Energy Segera!

Anggota Dewan Pakar IATPI Nofrizal Tahar (kiri) dan Ketua Umum IATPI Endra S Atmawidjaja (kanan) - Dok. Sigit FIN -

Kota Pahlawan ini berhasil mengoperasikan fasilitas 'waste to energy' sejak tahun 2021, menunjukkan kemampuannya mengolah ribuan ton sampah setiap harinya.

Bayangkan, sekitar 1.000 ton sampah domestik kota itu mampu diubah menjadi pasokan listrik sebesar 6 hingga 7 megawatt.

Keberhasilan ini memberikan inspirasi dan bukti konkret bahwa teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi terbarukan sangat mungkin diterapkan secara masif di seluruh Indonesia.

Tidak hanya Surabaya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama pemerintah daerah juga telah membangun pilot plant di Bantar Gebang, Jakarta.

Fasilitas percontohan ini memiliki kapasitas pengolahan 100 ton sampah per hari, menandakan progres nyata dalam pengembangan teknologi ini.

Namun, IATPI memberikan catatan penting agar teknologi canggih ini tidak berakhir sia-sia.

Mereka menekankan, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki sertifikasi profesi sangat krusial untuk memastikan operasionalisasi yang lancar dan berkelanjutan.

Tanpa SDM yang kompeten, operasionalisasi fasilitas 'waste to energy' berpotensi mangkrak, menghilangkan investasi dan potensi manfaatnya.

Waspada Limbah Baterai Kendaraan Listrik: Ancaman Baru yang Mendesak

Selain sampah rumah tangga, IATPI kini menyoroti tantangan baru yang muncul seiring dengan pesatnya tren kendaraan listrik.

Limbah baterai kendaraan listrik dan sampah elektronik kini masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Penanganan limbah B3 ini menuntut ketelitian ekstra dan sistem pelacakan yang kuat dari awal hingga akhir siklusnya, sesuai prinsip 'cradle to grave'.

Nofrizal memberikan peringatan tegas kepada masyarakat untuk tidak pernah menyerahkan limbah berbahaya ini ke jalur pengolahan ilegal.

Beliau menjelaskan, pengolahan yang tidak tepat justru akan menciptakan masalah pencemaran baru yang jauh lebih mematikan bagi tanah dan sumber air kita.

Potensi kerusakan lingkungan akibat penanganan limbah B3 yang keliru sangatlah besar.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID