Ramai Dipersoalkan, Ini Penjelasan Pemerintah soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP

fin.co.id - 05/01/2026, 17:29 WIB

Ramai Dipersoalkan, Ini Penjelasan Pemerintah soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.

fin.co.id - Kehadiran pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menuai pro dan kontra di ruang publik. Sebagian pihak menilai aturan tersebut berpotensi diskriminatif dan dianggap sebagai kemunduran demokrasi.

Menanggapi polemik itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan berlebihan kepada penguasa. Menurutnya, ketentuan tersebut justru memiliki dasar filosofis dan sosiologis yang kuat.

Salah satu alasan utama yang dikemukakan adalah logika perlindungan martabat kepala negara. Dalam praktik hukum internasional maupun sistem hukum di berbagai negara, terdapat aturan khusus yang melindungi harkat dan martabat kepala negara asing.

“Coba kita pikir jernih, harkat dan martabat kepala negara asing saja dilindungi secara hukum, masa harkat dan martabat kepala negara sendiri malah tidak? Itu yang harus dijawab,” ujar Eddy saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.

Secara filosofis, Eddy menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol atau personifikasi negara. Oleh karena itu, menjaga martabat keduanya dipandang sejalan dengan upaya menjaga kehormatan dan kedaulatan negara.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara kritik dan penghinaan. Masyarakat, kata Eddy, tidak perlu khawatir untuk menyampaikan pendapat atau kritik terhadap pemerintah karena hal tersebut tetap dijamin dan dilindungi.

Pasal 218 KUHP, lanjutnya, harus dipahami secara utuh beserta penjelasannya. Larangan dalam pasal tersebut secara tegas ditujukan pada tindakan menista atau memfitnah, bukan pada kritik kebijakan.

Menista dimaknai sebagai penggunaan kata-kata kasar atau hujatan yang tidak berkaitan dengan substansi kebijakan, sedangkan memfitnah berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang merusak nama baik.

“Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda. Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa, dan itu sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini,” tegas Wamenkum Eddy.

Selain itu, mekanisme delik aduan yang diterapkan dalam pasal tersebut dinilai menjadi pengaman tambahan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden secara langsung merasa dirugikan dan mengajukan laporan, sehingga peluang kriminalisasi oleh pihak lain dapat ditekan seminimal mungkin.

Hasyim Ashari/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID