Kompolnas Kecam Pengeroyokan yang Tewaskan Dua Mata Elang, Dukung Langkah Tegas Polda Metro

fin.co.id - 13/12/2025, 14:56 WIB

Kompolnas Kecam Pengeroyokan yang Tewaskan Dua Mata Elang, Dukung Langkah Tegas Polda Metro

Komisioner Kompolnas Chairul Anam.

Trunoyudo menerangkan bahwa enam tersangka dalam kasus ini merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis di lapangan, penyidik menetapkan enam orang yang diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut.

"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," terangnya.

"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," imbuhnya.

Adapun identitas keenam tersangka tersebut yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Seluruhnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID