fin.co.id β Langkah menekan peredaran toksin botulinum ilegal semakin tegas. Daewoong bersama BPOM RI dan para dokter menggelar βAnti-Counterfeit Media Briefing 2025β untuk mengingatkan bahaya produk tanpa izin sekaligus mengajak tenaga kesehatan memakai produk bersertifikat.
Head of Daewoong Indonesia Business Unit, Baik In Hyun, menegaskan kampanye keaslian ini lahir dari kebutuhan meningkatkan keselamatan pasien. Ia menyebut, meski kerja sama dengan BPOM sudah berjalan, distribusi ilegal masih beredar lewat jalur daring hingga forum akademik. Daewoong menjadi produsen Asia pertama yang memperoleh persetujuan U.S. FDA untuk toksin botulinum berkemurnian tinggi dan kini memasok lebih dari 80 negara.
Daewoong juga memaparkan teknologi cold chain yang menjaga stabilitas suhu 2β8Β°C melalui pengiriman udara, isolasi khusus, serta GPS untuk pemantauan real-time. Jika terjadi anomali, sistem pengiriman ulang langsung diaktifkan agar kualitas tetap terjamin.
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa setiap obat wajib memiliki izin edar. Ia mengingatkan bahwa distribusi toksin ilegal melanggar UU Kesehatan No. 17/2023 hingga Peraturan BPOM No. 27/2022 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar. Pemerintah juga aktif melacak jalur distribusi dan menindak pelakunya, termasuk tenaga medis yang memakai produk ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, dokter spesialis kulit dr. Anesia Tania menyoroti risiko toksin yang tidak melalui cold chain. Menurutnya, produk yang rusak bisa memicu efek samping hingga perawatan ulang. Ia menyebut kampanye sertifikasi keaslian sebagai alat penting untuk membantu klinik memastikan produk yang mereka gunakan benar-benar aman. (*)