News . 12/11/2025, 10:16 WIB
fin.co.id - Kasus sengketa lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position kembali memanas. Dalam sidang terbaru, saksi ahli pidana Dr. Oheo K. Haris menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik Polri dalam menangani perkara ini.
Oheo menyebut penyidik diduga mengabaikan hak-hak terdakwa, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Ia menilai pengabaian terhadap permintaan menghadirkan saksi yang meringankan dan penyerahan bukti dari pihak terdakwa menjadi tanda adanya pelanggaran terhadap prinsip dasar KUHAP.
“Fungsi KUHAP adalah melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa. Dalam kasus Awwab-Marsel, saya melihat adanya abuse of power karena penyidik tidak menghormati hak-hak tersebut,” tegas Oheo dalam sidang, Rabu (5/11/2025).
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo itu juga menyoroti perubahan pasal dakwaan yang tidak pernah disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi prinsip keadilan dan merugikan posisi terdakwa.
“Seharusnya pasal yang disangkakan disebut sejak awal agar terdakwa memahami perbuatannya. Kalau pasal muncul belakangan, itu justru menunjukkan kekeliruan dalam proses hukum,” jelasnya.
Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, juga mempertanyakan jaminan hak tersangka dalam proses penyidikan. Ia mengungkap penyidik tidak mengindahkan permintaan menghadirkan saksi meringankan dan mengabaikan dokumen penting berupa peta citra satelit yang diserahkan oleh Direktur Utama PT WKM, Eko.
Rolas menilai, penyelundupan pasal 55 KUHP dalam dakwaan terhadap Awwab dan Marsel memperkuat indikasi pelanggaran prosedur hukum. “Hak tersangka untuk membela diri seharusnya dijamin. Tapi dalam kasus ini, penyidik justru menutup akses terhadap bukti dan saksi yang meringankan,” tegasnya.
Sidang ini pun menjadi sorotan publik karena membuka dugaan serius atas praktik penyidikan yang melanggar asas keadilan dan transparansi hukum di Indonesia. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com