Nasional . 07/11/2025, 17:49 WIB

Syarat Kesehatan Haji 2026 Makin Ketat, Ini 16 Penyakit yang Bisa Gagalkan Keberangkatan ke Tanah Suci

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kabar penting bagi calon jemaah haji Indonesia! Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memperketat syarat kemampuan atau istitaah kesehatan haji untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan terbaru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang bertujuan memastikan hanya jemaah dengan kondisi fisik dan mental sehat yang bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain,” ujar Irfan.

Jemaah Tak Sehat Bisa Gagal Berangkat atau Dipulangkan

Menurut Irfan, jemaah yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, ditolak berangkat oleh otoritas Arab Saudi, atau bahkan dipulangkan sebelum menyelesaikan ibadah hajinya.

Pemerintah Indonesia pun berkomitmen memperketat pemeriksaan kesehatan sejak tahap awal melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemenhaj.

Selain itu, asrama haji di seluruh embarkasi akan ditingkatkan dari sisi sanitasi, higienitas, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi.

“Kebijakan ini langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah,” lanjut Irfan.

Daftar 16 Penyakit yang Tak Lolos Istitaah Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan 16 penyakit dan kondisi medis yang membuat calon jemaah tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji 2026.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin

  2. Gagal jantung berat

  3. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus

  4. Kerusakan hati berat

  5. Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas

  6. Lansia dengan demensia

  7. Kehamilan berisiko tinggi, terutama trimester ketiga

  8. Penyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka dan demam berdarah

  9. Pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi

  10. Penyakit jantung koroner tidak terkontrol

  11. Hipertensi tidak terkontrol

  12. Diabetes melitus tidak terkontrol

  13. Penyakit autoimun yang tidak terkendali

  14. Epilepsi

  15. Stroke

  16. Gangguan mental berat

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id