Nasional . 07/11/2025, 17:49 WIB
fin.co.id - Kabar penting bagi calon jemaah haji Indonesia! Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memperketat syarat kemampuan atau istitaah kesehatan haji untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan terbaru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang bertujuan memastikan hanya jemaah dengan kondisi fisik dan mental sehat yang bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, jemaah yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, ditolak berangkat oleh otoritas Arab Saudi, atau bahkan dipulangkan sebelum menyelesaikan ibadah hajinya.
Pemerintah Indonesia pun berkomitmen memperketat pemeriksaan kesehatan sejak tahap awal melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemenhaj.
Selain itu, asrama haji di seluruh embarkasi akan ditingkatkan dari sisi sanitasi, higienitas, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi.
“Kebijakan ini langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah,” lanjut Irfan.
Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan 16 penyakit dan kondisi medis yang membuat calon jemaah tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji 2026.
Berikut daftar lengkapnya:
Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin
Gagal jantung berat
Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus
Kerusakan hati berat
Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas
Lansia dengan demensia
Kehamilan berisiko tinggi, terutama trimester ketiga
Penyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka dan demam berdarah
Pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi
Penyakit jantung koroner tidak terkontrol
Hipertensi tidak terkontrol
Diabetes melitus tidak terkontrol
Penyakit autoimun yang tidak terkendali
Epilepsi
Stroke
Gangguan mental berat
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id