Ragam . 04/11/2025, 16:50 WIB

Munaslub PB PSTI Menuai Polemik, Menpora Erick: Selesaikan dengan Sportif Melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkan Menpora kepada Ketua Umum KOI dan KONI pada 1 Oktober lalu.

Menpora juga memberikan batas waktu penyelesaian sengketa paling lambat tiga bulan sejak surat dikirimkan, yaitu sampai akhir Desember 2025.

“Kami di Kemenpora telah melakukan instropeksi dengan perbaikan tata kelola internal, maka kami ingin KOI, KONI dan para pengurus federasi olahraga juga bisa melakukan intropeksi masing-masing dan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Karena musyawarah adalah landasan membangun bangsa dan negara,” kata Menpora Erick.

Kini sebulan telah berlalu sejak surat disampaikan. KOI, KONI dan para pengurus cabor hanya memiliki sisa waktu dua bulan untuk menindaklanjuti tugas menyelesaikan dualisme di tubuh federasi empat cabang olahraga tersebut. Jika sampai akhir Desember 2025 masalah ini belum juga tuntas, maka Kemenpora akan mengambil langkah yang diperlukan demi keberlangsungan pembinaan olahraga nasional sehingga para atlet dapat berkompetisi di berbagai ajang tingkat nasional maupun internasional.

“Tiga bulan adalah waktu yang cukup untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan cabang olahraga ini. Jika sampai akhir tahun tidak kunjung tuntas, maka kami Kemenpora akan mengambil alih dan membuat keputusan untuk menyelamatkan para atlet kita, menyelamatkan prestasi olahraga kita. Sudah terlalu lama para atlet menjadi korban. Maka saya ingatkan kembali kepada para pihak untuk melepaskan kepentingan pribadi dan ego masing-masing demi kejayaan olahraga kita,” tutup Menpora Erick.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id