Ragam . 03/11/2025, 12:15 WIB
fin.co.id – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan pengguna jalan tol melalui penerapan kebijakan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Upaya ini sejalan dengan persiapan pemerintah dalam menuju Road Map Zero ODOL 2027. Pada tahun 2025, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memulai tahapan sosialisasi dalam penegakan awal terhadap pelanggaran ODOL.
Langkah ini menjadi bukti nyata kontribusi Hutama Karya dalam mendukung arah kebijakan pemerintah untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, penanganan kendaraan ODOL di Indonesia tidak bisa lagi ditunda karena telah menimbulkan dampak serius di berbagai aspek, mulai dari kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa, kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, penurunan umur kendaraan, hingga peningkatan polusi udara.
“Keseriusan pemerintah dalam menekan jumlah kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dilakukan melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) ODOL 2025–2029 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,” ujar Aan, dikutip dari Kompas.com (15/10).
Dampak ODOL terhadap Keselamatan Pengguna dan Kualitas Jalan Tol
Kendaraan ODOL menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan tol serta menurunkan kualitas infrastruktur. Kendaraan dengan muatan berlebih sulit dikendalikan, memiliki jarak pengereman lebih panjang, dan cenderung kehilangan keseimbangan saat melaju di kecepatan tinggi. Kondisi ini meningkatkan potensi kecelakaan fatal, baik tunggal maupun beruntun.
Dari sisi infrastruktur, beban berlebih mempercepat kerusakan struktur jalan tol, termasuk retak dan deformasi lapisan perkerasan, hingga penurunan kualitas jalan. Dampaknya, umur layanan jalan berkurang dan biaya pemeliharaan meningkat signifikan.
Berdasarkan data Jasa Raharja, jumlah kecelakaan yang melibatkan truk pada April 2025 menurun 22,38 persen dibandingkan Maret 2025. Penurunan ini sejalan dengan kebijakan pembatasan angkutan barang bersumbu tiga ke atas selama periode Lebaran 2025.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menegaskan bahwa keberadaan kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan. “Jalan tol dibangun bukan hanya untuk mempercepat waktu tempuh, tetapi juga untuk memastikan setiap pengguna jalan merasa aman dan nyaman. Ketika kendaraan melintas melebihi batas dimensi atau muatan yang ditentukan, risikonya bukan hanya pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga potensi kecelakaan fatal yang dapat membahayakan nyawa. Oleh karena itu, Hutama Karya berkomitmen melakukan penindakan ODOL secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Mardiansyah.
Dampak ODOL terhadap Efisiensi dan Daya Saing Nasional
Selain mengancam keselamatan, praktik ODOL juga berdampak pada efisiensi distribusi barang dan daya saing ekonomi nasional. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih menciptakan ketidakseimbangan rantai logistik, menurunkan efisiensi transportasi, serta memperbesar biaya operasional akibat frekuensi perawatan infrastruktur yang meningkat.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno juga memandang bahwa keberadaan ODOL dapat melemahkan daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN dan juga mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan biaya logistik nasional.
“Kendaraan ODOL mempercepat kerusakan struktur jalan hingga lima kali lipat dari usia rancangannya. Selain itu, dampaknya tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada biaya logistik nasional yang menjadi semakin tinggi karena inefisiensi distribusi,” jelas Djoko.
Langkah Konkret Hutama Karya dan Dasar Hukum Penegakan ODOL
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com