MEGAPOLITAN

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Blokade Jalan Pantura Pati-Juwana

Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan dua warga berinisial S (47) dan TI (49) sebagai tersangka kasus dugaan pemblokiran jalan nasional Pantura Pati–Juwana.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Blokade Jalan Pantura Pati-Juwana
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi. (ANTARA)

Dalam perkembangan terbaru, Polda Jawa Tengah kini mengambil alih penanganan kasus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan untuk pendalaman.

Polresta Pati menyatakan bahwa pemberkasan awal telah selesai, dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum.

Sebagai langkah antisipasi, jajaran kepolisian juga meningkatkan pengamanan untuk memastikan situasi politik dan demokrasi di Kabupaten Pati tetap aman, tertib, dan kondusif.

Berita Terkait