fin.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa para petinggi PT Pertamima sebagai saksi secara maraton pada Kamis 23 Oktober 2025 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pemeriksaan para saksi itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Para saksi yang diperiksa berinisial NP, KR, ESM, MRP, MR, HS, dan WSW, masing-masing memiliki posisi strategis di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya.
Berikut daftar lengkap saksi yang diperiksa:
1. NP, mantan Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES)
2. KR, mantan Manager Commercial ISC Manager Market Analysist Risk Management and Governance Head Trading Pertamina Energy Services (PES)
3. ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero)
4. MRP, Officer Produksi Domestic Chartering PT Pertamina International Shipping periode 4 Agustus 2022 hingga 29 Februari 2024
5. MR, Assistant Manager Performance Control and Evaluation PT Pertamina International Shipping sekaligus mantan Officer SC Tanker Crude & Block Oil PT Pertamina
6. HS, VP Technical Service PT Pertamina (Persero)
7. WSW, General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Pertamina Internasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina beserta entitas anak usahanya. Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 tersebut.