fin.co.id - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggelar Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat (17/10/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan pedagang dan pengurus APPSI dari lima wilayah kota di DKI Jakarta.
Ketua DPW APPSI DKI Jakarta , Ngadiran mengatakan forum ini untuk membahas kondisi aktual pedagang, menampung pandangan terkait regulasi daerah, serta memperkuat peran dan solidaritas APPSI dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi pedagang pasar rakyat.
"Kegiatan Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta diselenggarakan sebagai forum komunikasi dan aspirasi antara pedagang pasar di wilayah DKI Jakarta," kata Ngadiran dalam sambutannya pada acara tersebut Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam forum adalah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dalam tahap pembahasan Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta.
Jarwanto,Pedagang pasar Anyar Bahari dan juga pengurus APPSI Jakarta Utara juga menyatakan kekhawatiran terkait ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama larangan menjual dan memajang produk rokok di pasar rakyat, yang dianggap dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan stabilitas ekonomi pedagang.
Oleh karena itu, lanjut dia, APPSI bersama Pedagang Pasar DKI Jakarta menyatakan penolakan terhadap Raperda KTR dalam bentuk yang membatasi aktivitas perdagangan produk legal di lingkungan pasar rakyat.
"Pada prinsipnya APPSI mendukung upaya kesehatan masyarakat, namun menolak penerapan kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan publik dan kelangsungan ekonomi rakyat kecil," ujarnya.
Dalam sarasehan tersebut, APPSI mendorong agar pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR. Mereka mengusulkan pengaturan zona merokok yang proporsional untuk tetap menjaga aspek kesehatan dan ketertiban di pasar.
APPSI juga mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam Raperda KTR, khususnya Pasal 14 dan 17 yang melarang penjualan rokok di pasar tradisional.
"APPSI mengajak dialog terbuka antara pemerintah, DPRD, dan asosiasi pedagang dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi pasar," tutur Mujib.
Sebagai simbol aspirasi bersama, Mujib mengungkapkan APPSI akan memasang spanduk penolakan terhadap Raperda KTR di sejumlah pasar wilayah DKI Jakarta. Ia menegaskan komitmen APPSI untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesehatan masyarakat selama tidak mengorbankan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil. (*)