fin.co.id - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menegaskan bahwa koperasi yang mendapat izin usaha pertambangan (IUP) wajib menerapkan prinsip good mining practice. Langkah ini penting karena sektor pertambangan berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan.
“Industri tambang itu padat teknologi dan berisiko tinggi. Kalau tidak dilakukan dengan good mining practice, risikonya bisa membahayakan penambang dan lingkungan,” ujar Wakil Ketua Umum Perhapi, Resvani, di Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Perhapi Ingatkan Risiko Tambang bagi Koperasi
Pernyataan Resvani menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi koperasi dan ormas keagamaan untuk mengelola tambang hingga seluas 2.500 hektar. Ia mencontohkan, perusahaan besar seperti Freeport yang memiliki teknologi tinggi pun masih menghadapi potensi kecelakaan tambang.
“Jangan sampai IUP diberikan untuk tambang berisiko tinggi seperti tambang bawah tanah. Itu tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Pemerataan Ekonomi Harus Diiringi Pembinaan Teknis
Menurut Resvani, kebijakan ini bisa memperluas pemerataan ekonomi dengan melibatkan masyarakat dalam industri tambang. Namun, pembinaan teknis mutlak diperlukan agar koperasi benar-benar mampu mengelola tambang secara aman dan berkelanjutan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya melihat niat pemerataan, tapi juga memastikan pembinaan, terutama dari sisi teknis dan lingkungan,” kata Resvani.
Perlu Pengawasan Ketat Agar Tak Disalahgunakan
Selain pembinaan, Resvani menekankan pentingnya pengawasan. Ia mengingatkan agar izin tidak disalahgunakan oleh pihak yang menunggangi nama koperasi atau ormas untuk kepentingan kelompok tertentu. “Jangan sampai ada yang pakai bendera koperasi, tapi keuntungan hanya dinikmati segelintir orang,” ujarnya.
Pemerintah Dorong Pemerataan Pengelolaan Tambang
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai turunan dari Undang-undang Minerba hasil revisi keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ini memungkinkan koperasi memperoleh IUP untuk mineral dan batu bara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemberian izin bagi koperasi tetap mempertimbangkan aspek kemampuan dan lokasi. “Kami akan prioritaskan koperasi yang berada di sekitar wilayah tambang agar masyarakat lokal bisa mengelola sumber daya alamnya sendiri,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025 lalu.
Menurutnya, revisi aturan ini bertujuan menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi di sektor pertambangan. “Selama ini pengelolaan minerba didominasi pengusaha besar. Ini waktunya masyarakat lokal mendapat kesempatan,” tutup Bahlil. (*)