Nasional . 01/10/2025, 08:45 WIB

Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.idKejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI untuk periode 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 30 September 2025. Seluruh saksi yang diperiksa dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka berinisial MUL.

Delapan saksi tersebut antara lain:

1. HT, Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.

2. NN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2021.

3. IP, PPK Pengadaan Bantuan TIK pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2022.

4. YT, Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar.

5. PI, Karyawan PT Tera Data Indonusa.

6. IP, Direktur PT Elang Dimensi Nusantara tahun 2022.

7. HEH, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

8. RCG, Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud.

Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 sendiri menjadi sorotan karena diduga terjadi penyalahgunaan dalam proses pengadaan bantuan sarana teknologi informasi.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com