fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Pada Selasa, 30 September 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi yang dinilai mengetahui alur perkara tersebut.
Mereka yang diperiksa yakni :
1. MELP, General Retail PT Pertamina Patra Niaga.
2. PA, Analyst Crude Market Analyst.
3. AK, Junior Analyst Crude Market Analyst.
4. MGD, Junior Analyst Governance & Compliance Management.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keempat saksi ini dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan perkara atas nama tersangka HW dkk.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, yang disebut merugikan negara dalam kurun 2018 hingga 2023. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan guna menuntaskan proses hukum.