fin.co.id β Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LBH-LKPHI) resmi melaporkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin 22 September 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Laporan itu sebagai bentuk kritik keras atas perilaku sejumlah wakil rakyat yang dinilai tidak pantas dan mencederai marwah DPR.
Dalam laporan bernomor registrasi LBH-LKPHI/MKD/IX/2025, organisasi advokasi hukum itu mencantumkan enam nama anggota DPR RI lintas partai politik yang mereka anggap bertanggung jawab, yaitu:
1. Puan Maharani (PDI Perjuangan)
2. Ahmad Sahroni (NasDem)
3. Nafa I Urbach (NasDem)
4. Eko Hendro Purnomo (PAN)
5 Surya Utama (PAN)
6. Deddy Yevri Hanteru Sitorus (PDI Perjuangan)
Pelaporan LBH-LKPHI bermula dari viralnya video sejumlah anggota DPR yang berjoget-joget di ruang sidang paripurna beberapa pada Agustus 2025 lalu hingga berujung pada aksi demo dan kerusuhan di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Menurut Direktur LBH-LKPHI Akbar Hatapayo, tindakan joget-joget menimbulkan kegaduhan publik dan dipandang sebagai bentuk pelanggaran etik.
βKetika rakyat sedang menghadapi beban hidup yang berat, wakil rakyat justru mempertontonkan tindakan yang tidak pantas di ruang sidang yang seharusnya sakral. Ini bukan sekadar soal joget, tetapi soal penghormatan pada konstitusi dan lembaga negara,β ujar Direktur LBH-LKPHI Akbar Hatapayo dalam konferensi pers setelah menyerahkan laporan.
Ia menambahkan, LBH-LKPHI menerima banyak aduan dari masyarakat yang menilai sikap joget-joget di sidang DPR itu melecehkan martabat parlemen.
Atas dasar itu, lembaganya mengkonsolidasikan bukti berupa rekaman video, pemberitaan media, hingga tangkapan layar percakapan publik di media sosial sebagai lampiran laporan ke MKD.
LBH-LKPHI meminta MKD tidak menganggap enteng laporan ini. Mereka menekankan pentingnya tindakan tegas agar perilaku serupa tidak kembali terulang.
Parlemen adalah simbol kehormatan rakyat. Bila oknum-oknum anggota DPR memperlakukan sidang paripurna seperti panggung hiburan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. MKD harus segera memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi sesuai aturan,β tegas Direktur LBH-LKPHI *