fin.co.id – Berapa besar anggaran yang akan digelontorkan pemerintah untuk infrastruktur tahun depan? Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp118,5 triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian PU dan mitra kerjanya di Gedung DPR Senayan, Senin (15/9/2025).
Penambahan Anggaran untuk Program Prioritas
Pagu tersebut naik signifikan setelah mendapat tambahan Rp47,64 triliun dari pagu indikatif sebelumnya yang hanya Rp70,86 triliun. Fokus tambahan anggaran diarahkan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, antara lain swasembada pangan, Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah, dan pembangunan Sekolah Rakyat.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan anggaran ini disusun secara strategis untuk memperkuat pembangunan infrastruktur. "Tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, memperkuat ketahanan pangan, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat," ujarnya.
Rincian Alokasi Anggaran
Dari total Rp118,5 triliun, Ditjen Bina Marga menerima alokasi terbesar sebesar Rp45,61 triliun, disusul Ditjen Sumber Daya Air Rp34,73 triliun, serta Ditjen Prasarana Strategis Rp24,10 triliun. Sementara Ditjen Cipta Karya mendapat Rp12,03 triliun. Alokasi lainnya tersebar ke unit-unit seperti Sekretariat Jenderal Rp576,85 miliar, Inspektorat Jenderal Rp107,81 miliar, Ditjen Bina Konstruksi Rp599,03 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Rp147,13 miliar, BPIW Rp172,93 miliar, hingga BPSDM Rp403,93 miliar.
Program Prioritas yang Akan Dijalankan
Pada 2026, Kementerian PU menargetkan berbagai proyek besar. Beberapa di antaranya adalah pembangunan 15.851 hektare jaringan irigasi, rehabilitasi 197.430 hektare jaringan irigasi, penyediaan air baku 500 liter/detik, pembangunan 191 km jalan baru, serta 28,19 km jalan tol. Selain itu, terdapat preservasi rutin 46.451 km jalan dan 531.969 meter jembatan, pembangunan 36,65 km jalan daerah, hingga penyediaan dan peningkatan SPAM sebesar 918 liter/detik.
Tak hanya itu, kementerian juga menyiapkan program sosial dan pendidikan seperti pembangunan 200 unit Sekolah Rakyat serta PHTC untuk 1.000 Madrasah. Ada pula program pengelolaan air limbah bagi 115.750 KK serta pengembangan kawasan strategis seluas 150 hektare.
Tindak Lanjut DPR
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menekankan bahwa Kementerian PU dan mitra Komisi V wajib menyerahkan laporan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan. Dokumen ini harus disampaikan maksimal 30 hari setelah pengesahan UU APBN TA 2026 di rapat paripurna DPR RI.
Dengan anggaran jumbo ini, Kementerian PU diharapkan mampu mewujudkan infrastruktur yang tidak hanya menopang ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai daerah. (*)