fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 15 September 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa keenam saksi yang diperiksa memiliki latar belakang berbeda, baik dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta.
Mereka yang dimintai keterangan yakni :
1. YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI
2. DAS, Sekretaris Mendikbudristek periode 2019–2024
3. EM, ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
4. JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi
5. LL, Komisaris PT Complus Sistem Solusi
6. RDS, Kepala LKPP periode 2019–2021
Anang menegaskan, pemeriksaan keenam saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin 15 September 2025.
Kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ini menjadi salah satu perkara yang tengah menjadi perhatian publik, mengingat program tersebut seharusnya mendukung transformasi pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. *