Pemerintah Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Mandiri

fin.co.id - 15/09/2025, 15:27 WIB

Pemerintah Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Mandiri

Pemerintah beri diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ojol, supir, dan pekerja informal selama enam bulan. - Anisha Aprilia -

fin.co.id - Pemerintah kembali menghadirkan program perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Kali ini, pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, supir, kurir, hingga pekerja logistik berkesempatan mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Program ini berupa potongan 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.

Target Bantuan Capai 731 Ribu Pekerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program ini ditujukan kepada lebih dari 731 ribu pekerja bukan penerima upah (PBU). Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja informal yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Target penerimanya adalah 731.361 orang dengan diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM,” ujar Airlangga di Kantor Presiden, Senin, 15 September 2025.

Anggaran Rp36 Miliar untuk Perlindungan Pekerja Informal

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk memastikan program ini berjalan. Dana tersebut akan dialokasikan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk subsidi iuran bagi pekerja informal. Airlangga menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban sekaligus memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja.

“Dana yang diperlukan sebesar Rp36 miliar dan sudah disiapkan oleh BPJS,” jelas Airlangga.

Manfaat Perlindungan JKK dan JKM

Selain potongan iuran, pekerja yang terdaftar akan memperoleh berbagai manfaat signifikan dari program JKK dan JKM. Airlangga merinci, santunan kematian akibat kecelakaan kerja akan diberikan sebesar 48 kali upah, santunan cacat permanen 56 kali upah, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai total Rp174 juta.

“JKK itu meliputi santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak. Sementara jaminan kematian memberikan total santunan hingga Rp42 juta,” ungkapnya.

Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Rentan

Program subsidi iuran ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pekerja yang sering kali belum terlindungi oleh jaminan sosial formal. Dengan biaya iuran yang lebih terjangkau, diharapkan semakin banyak ojol, supir, dan kurir yang mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, langkah ini juga mendukung keberlanjutan ekosistem kerja informal yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

Pemerintah menilai, dengan adanya jaminan sosial yang kuat, pekerja bukan penerima upah akan lebih terlindungi dari risiko ekonomi akibat kecelakaan maupun kematian. Program ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan dasar bagi keluarga pekerja.

Kesimpulan: Komitmen Pemerintah Lindungi Pekerja Informal

Subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sektor informal menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas akses perlindungan sosial. Dengan target ratusan ribu penerima manfaat dan dukungan anggaran miliaran rupiah, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta rasa aman para pekerja yang berada di garda depan aktivitas ekonomi harian. (Anisha Aprilia)

Sigit Nugroho
Penulis