Ekonomi . 15/09/2025, 15:59 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Perluas Pembebasan PPh 21 untuk Pekerja Sektor Pariwisata

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberi dorongan bagi dunia usaha agar tetap menjaga jumlah tenaga kerja dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi sektor pariwisata yang sangat bergantung pada mobilitas masyarakat, kebijakan fiskal semacam ini dinilai krusial.

Langkah pemerintah memperluas insentif pajak ke sektor pariwisata sekaligus menunjukkan keseriusan dalam mendorong pemulihan ekonomi yang lebih inklusif. Dengan kombinasi dukungan fiskal dan kebijakan lainnya, pemerintah berharap sektor-sektor padat karya dan pariwisata dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan di tahun-tahun mendatang. (Anisha Aprilia)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id