Kabar Gembira! Pemerintah Perluas Pembebasan PPh 21 untuk Pekerja Sektor Pariwisata

fin.co.id - 15/09/2025, 15:59 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Perluas Pembebasan PPh 21 untuk Pekerja Sektor Pariwisata

Ilustrasi Pajak (Istimewa)

fin.co.id – Pemerintah memperluas kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 100 persen. Jika sebelumnya insentif ini hanya berlaku bagi industri padat karya, kini pekerja di sektor pariwisata juga berhak menikmatinya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata. “Perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah berlaku untuk sektor padat karya, kini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Senin, 15 September 2025.

Target 552 Ribu Pekerja Sektor Pariwisata

Menurut Airlangga, perluasan insentif ini menyasar sekitar 552.000 pekerja. Mereka akan menerima pembebasan PPh 21 hingga akhir tahun pajak 2025 atau selama tiga bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mengalokasikan pendapatannya ke kebutuhan lain yang lebih produktif.

“Target penerimanya 552.000 pekerja dan mereka akan menerima pembebasan 100 persen PPh 21 untuk sisa tahun pajak 2025,” jelas Airlangga.

Pemerintah melihat sektor pariwisata membutuhkan perhatian khusus mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap perekonomian nasional, terutama setelah terdampak pandemi. Insentif pajak ini diharapkan mampu memperkuat daya saing pelaku usaha sekaligus menstimulasi pertumbuhan lapangan kerja baru.

Anggaran Rp480 Miliar untuk Tahun 2025

Airlangga menambahkan, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp480 miliar untuk menanggung insentif PPh 21 di sektor pariwisata. Insentif ini berlaku bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

“Ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggaran Rp480 miliar,” ujar Airlangga. Ia menekankan, langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kebijakan Tetap Berlanjut untuk Industri Padat Karya

Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga memastikan bahwa pembebasan PPh 21 untuk industri padat karya tetap berlanjut. Sektor yang masuk kategori padat karya meliputi alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, serta produk barang kulit.

Target penerima dari sektor padat karya mencapai 1,7 juta pekerja. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 miliar untuk menanggung pajak pekerja hingga batas gaji Rp10 juta per bulan.

“Targetnya adalah 1,7 juta pekerja, dengan alokasi tahun ini sebesar Rp800 miliar,” jelas Airlangga. Menurutnya, insentif ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga daya saing industri padat karya yang masih menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Dorongan untuk Jaga Konsumsi dan Lapangan Kerja

Pemerintah menilai, kebijakan pembebasan PPh 21 menjadi instrumen efektif untuk menjaga konsumsi masyarakat. Dengan berkurangnya beban pajak, pekerja dapat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, menabung, atau bahkan investasi kecil-kecilan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberi dorongan bagi dunia usaha agar tetap menjaga jumlah tenaga kerja dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi sektor pariwisata yang sangat bergantung pada mobilitas masyarakat, kebijakan fiskal semacam ini dinilai krusial.

Langkah pemerintah memperluas insentif pajak ke sektor pariwisata sekaligus menunjukkan keseriusan dalam mendorong pemulihan ekonomi yang lebih inklusif. Dengan kombinasi dukungan fiskal dan kebijakan lainnya, pemerintah berharap sektor-sektor padat karya dan pariwisata dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan di tahun-tahun mendatang. (Anisha Aprilia)

Sigit Nugroho
Penulis