Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Kredit PT Sritex

fin.co.id - 12/09/2025, 07:10 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Kredit PT Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Anisha Aprilia

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan. Dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung ini berhubungan dengan pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan BPD Jateng kepada PT Sritex yang diduga merugikan keuangan negara serta berujung pada praktik tindak pidana pencucian uang.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID